Peraturan hukum laut internasional merupakan satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Sebagai negara maritim dengan garis pantai yang panjang, Indonesia memiliki kepentingan besar dalam mengikuti dan mematuhi peraturan hukum laut internasional.
Menurut Pakar Hukum Laut Internasional, Prof. Hikmahanto Juwana, “Peraturan hukum laut internasional adalah fondasi bagi kerja sama antar negara dalam menjaga keamanan dan kestabilan di perairan internasional.” Hal ini mengindikasikan betapa pentingnya peraturan hukum laut internasional bagi keberlangsungan perdamaian dan keamanan di dunia.
Implikasi dari peraturan hukum laut internasional bagi Indonesia sangatlah besar. Salah satunya adalah dalam hal penegakan kedaulatan negara terhadap wilayah perairan Indonesia. Dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, Indonesia memiliki hak untuk menetapkan zona ekonomi eksklusif (ZEE) yang mencakup sumber daya alam di sekitar perairan Indonesia.
Namun, tantangan muncul ketika negara-negara lain mencoba untuk melanggar ketentuan UNCLOS tersebut. Seperti yang pernah disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, “Indonesia tidak akan segan-segan untuk melindungi kedaulatannya, termasuk melalui tindakan keras terhadap kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.”
Dengan demikian, pemahaman yang mendalam tentang peraturan hukum laut internasional sangatlah penting bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatannya dan mengelola sumber daya alam di perairan Indonesia secara berkelanjutan. Sebagai negara maritim yang besar, Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kelestarian laut dan keberlanjutan ekosistemnya.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus terus meningkatkan kerja sama dengan negara-negara lain dalam menerapkan peraturan hukum laut internasional. Dengan demikian, Indonesia dapat memastikan bahwa perairan Indonesia tetap aman, lestari, dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.