Bakamla Labuan Bajo beroperasi berdasarkan peraturan dan regulasi yang mengacu pada hukum nasional serta ketentuan internasional di bidang keamanan dan keselamatan laut. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar operasional Bakamla Labuan Bajo:
1. Dasar Hukum Nasional
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Menetapkan pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut Indonesia secara terpadu, serta mendukung peran Bakamla dalam menjaga kedaulatan dan keamanan perairan. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Mengatur keselamatan pelayaran, termasuk peran Bakamla dalam pengawasan dan penegakan hukum di jalur pelayaran. - Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Mengatur pengawasan atas kegiatan perikanan untuk mencegah perikanan ilegal dan melindungi sumber daya laut. - Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla
Merupakan payung hukum yang menetapkan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla dalam mengamankan wilayah laut Indonesia. - Peraturan Kepala Bakamla tentang Standar Operasional Prosedur (SOP)
Mengatur langkah-langkah operasional untuk pelaksanaan tugas pengamanan laut yang efektif.
2. Regulasi Internasional
- United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982
Menjadi acuan hukum internasional yang mengatur batas maritim, hak dan kewajiban negara-negara pantai, serta pengelolaan sumber daya laut. - International Maritime Organization (IMO) Regulations
Menetapkan standar keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim yang harus diikuti oleh negara-negara anggota. - Konvensi Internasional tentang Pengendalian Pencemaran Laut (MARPOL)
Mengatur pencegahan pencemaran dari kapal dan perlindungan lingkungan laut.
3. Peraturan Internal Bakamla
- Instruksi dan Kebijakan Operasional Bakamla
Memberikan panduan operasional kepada personel Bakamla dalam melaksanakan tugasnya di lapangan. - Peraturan Tugas Khusus Bakamla Labuan Bajo
Menyusun regulasi tambahan yang spesifik untuk kawasan Labuan Bajo, termasuk pengawasan kawasan wisata laut yang ramai.
4. Peraturan Daerah dan Kerjasama Antarinstansi
- Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat tentang Pengelolaan Lingkungan Laut
Mendukung kebijakan lokal dalam pelestarian lingkungan laut dan pengawasan aktivitas di perairan Labuan Bajo. - Kolaborasi dengan TNI AL, Polri, dan Basarnas
Untuk penegakan hukum, pengamanan bersama, serta penanganan darurat di perairan Labuan Bajo.
Bakamla Labuan Bajo berpegang teguh pada semua regulasi ini dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi perairan dan mendukung keamanan, keselamatan, serta kelestarian lingkungan laut.